Rabu, 06 Oktober 2010

Kewarganegaraan-Pancasila

Nama : Anggun Wulandari
NPM : 150510090076

SEJARAH PANCASILA

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, yaitu terdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma ini, istilah Pancasila mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima Pancasila Krama yaitu sebagai berikut :
a. Tidak boleh melakukan kekerasan
b. Tidak boleh mencuri
c. Tidak boleh berjiwa dengki
d. Tidak boleh berbohong
e. Tidak boleh mabuk minuman keras
Kita ketahui bersama bahwa Pancasila itu bukan lahir secara mendadak atau tiba-tiba, melainkan melalui proses yang panjang, nilai-nilai Pancasila telah hidup dan berkembang sejak manusia Indonesia ada, sebagai contoh sifat dan kepribadian bangsa sejak dulu sampai sekarang selalu mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa, begitu juga sikap kekeluargaan dan kegotong-royongan dari sejak bangsa kita ada sifat-sifat dan nilai-nilai sudah tumbuh dengan subur bahkan sudah menjadi kepribadian bangsa kita.
Pada hakikatnya Pancasila itu adalah nilai-nilai kepribadian masyarakat Indonesia, bukan kita tiru dari bangsa lain, tetapi memang sudah berurat berakar dalam sifat tingkah laku bangsa Indonesia.
Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.


PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

1. Prof. Mr. Muhammad Yamin
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr.Muhammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
 Rumusan Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri ke-Tuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
 Rumusan Tertulis
Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Ir. Soekarno
Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Soekarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Soekarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Soekarno. Oleh karena itu rumusan Soekarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Rumusan Pancasila
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3. Mufakat,-atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Trisila
1. Socio-nationalisme
2. Socio-demokratie
3. ke-Tuhanan
Rumusan Ekasila
1. Gotong-Royong

3. Piagam Jakarta
Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan" karena 9 orang anggotanya berhasil menyusun suatu piagam yaitu Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum rumusan dasar negara) yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
Rumusan
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

4. BPUPKI
Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

5. PPKI
Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Soekarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Soekarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.
Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
Rumusan
1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan\
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

6. Konstitusi RIS
Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung.
Rumusan
1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. perikemanusiaan,
3. kebangsaan,
4. kerakyatan
5. dan keadilan sosial

7. UUD Sementara
Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT, dan NST. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
Rumusan
1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. perikemanusiaan,
3. kebangsaan,
4. kerakyatan
5. dan keadilan sosial

8. UUD 1945
Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Soekarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.
Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:
1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

9. Versi Berbeda
Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Rumusan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial.

10. Versi Populer
Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
Rumusan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


AKTUALISASI PANCASILA

Dalam pertumbuhan dan perkembangan kebangsaan Indonesia, dinamika
rumusan kepentingan hidup-bersama di wilayah nusantara diuji dan didewasakan
sejak dimulainya sejarah kebangsaan Indonesia. Pendewasaan kebangsaan ini
memuncak ketika bangsa ini mulai dijajah dan dihadapkan pada perbedaan
kepentingan ideologi (awal Abad XIX) antara Liberalisme, Nasionalisme,
Islamisme, Sosialisme-Indonesia, dan Komunisme, yang diakhiri secara yuridisketatanegaraan (18 Agustus 1945) dengan ditetapkannya Pancasila oleh Panitia
Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI) sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).

Dalam perkembangan selanjutnya ideologi Pancasila diuji semakin berat
terutama pada tataran penerapannya dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan,
dan kenegaraan. Ujian ini berlangsung sejak ditetapkannya sampai dengan saat ini
di era reformasi. Salah satu isu sentral dan strategis yang melatarbelakangi adanya
pergantian kepemimpinan nasional di Indonesia (dari Orde Revolusi Fisik, Orde Lama, Orde Baru, sampai ke Era Reformasi) adalah berkaitan dengan penerapan
Pancasila.

Sejak munculnya krisis moneter (1997) yang berdampak pada krisis nasional
yang bermultidimensi dan dimulainya Era Reformasi (1998), kritikan dan hujatan
terhadap penerapan Pancasila begitu menguat.

Krisis itu ditunjukkan dengan adanya berbagai permasalahan
kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Di antaranya seperti pergantian
kepemimpinan nasional yang tidak normal, kerusuhan sosial, perilaku anarki,
dayabeli masyarakat terpuruk, norma moral bangsa dilanggar, norma hukum negara
tidak dipatuhi, norma kebijakan pembangunan disiasati, dan hutang luar negeri
melonjak tinggi. Perilaku ini semua berpangkal pada tatakelola negara yang kurang
bertanggungjawab dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela
sebagai wujud dari penerapan Pancasila yang keliru. Karenanya, banyak kalangan
yang menjadi sinis dan menggugat efektivitas penerapan Pancasila. Melihat kondisi bangsa Indonesia seperti itu diperlukan upaya-upaya untuk
mengatasinya.

Secara pertimbangan politik, Pancasila perlu diaktualisasikan dalam
kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila
sebagai ideologi nasional yang merupakan visi kebangsaan Indonesia (yang membina persatuan bangsa) yang dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik di
masa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan Indonesia. Visi kebangsaan dan
sumber demokrasi Indonesia ini perlu diterapkan sebagai nilai-nilai, prinsip-prinsip,
dan etika untuk melandasi dan mengawal perubahan politik dan pemerintahan yang
sedang terjadi dari model sentralistik (otoriter yang birokratis dan executive-heavy)
menuju model desentralistik (demokrasi yang multipartai dan legislative-heavy).
Latarbelakang seperti itu didorong pula oleh realita penerapan Pancasila selama ini
yang dipersepsi publik sebagai untuk kepentingan (alat) penguasa, yang ditantang
oleh globalisasi ideologi asing (terutama Liberalisme), yang gagal dalam mengatasi
penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai akibat adanya salah-urus
mengelola negara, serta yang perwujudan praktek demokrasinya berkonotasi buruk.
Ini semua seringkali diarahkan pada Pancasila yang dijadikan ‘kambinghitam’-nya.

Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila adalah dasar-negara NKRI yang
dirumuskan dalam (Pembukaan) UUD 1945 dan yang kelahirannya ditempa dalam
proses perjuangan kebangsaan Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan
diaktualisasikan walaupun konstitusinya berubah. Di samping itu, Pancasila perlu
memayungi proses reformasi untuk diarahkan pada ‘reinventing and rebuilding’
Indonesia dengan berpegangan pada perundang-undangan yang juga berlandaskan
Pancasila dasar negara. Melalui UUD 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu
diaktualisasikan agar dalam praktek berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan
dapat meredam konflik yang tidak produktif .


Dimensi pertahanan dan keamanan memandang bahwa keberadaan Pancasila
erat kaitannya dengan sejarah lahirnya Tentara Nasional Indonesia (TNI), sehingga
pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen merupakan landasan idiil dan
konstitusional bagi ketahanan nasional serta merupakan filter untuk tantangan
liberalisme-kapitalisme di Indonesia yang semakin menguat. Pancasila perlu
diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia karena banyaknya dampak negatif
kebijakan otonomi daerah (seperti timbul ego daerah, primordialisme sempit)
sebagai akibat dari sempitnya pemahaman Pancasila, terjadinya degradasi nilai-nilai
kekeluargaan dan tenggang-rasa di masyarakat, serta disalahgunakan
implementasinya oleh penguasa sehingga legitimasinya sudah pada titik nadir
(antiklimaks).

Dimensi sosial ekonomi memandang perlunya diaktualisasikan oleh dan bagi
bangsa Indonesia karena Pancasila sebagai falsafah negara yang mewujudkan sistem
ekonomi Pancasila serta sebagai sumber sistem ekonomi kerakyatan. Pandangan ini
diperkuat oleh realita tentang keadaan negara yang labil yang telah berdampak pada
efektifnya pengaruh globalisasi terhadap penguatan campurtangan asing (badanbadan internasional) terhadap perekonomian nasional.

Begitu pula dimensi kesejahteraan rakyat yang memandang perlunya
Pancasila diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia karena kemampuan
ideologi Pancasila yang bersimetris dengan tingkat kesejahteraan rakyat dan
kedaulatan rakyat serta yang perlu dianalisis substansi ideologinya pada segi
ontologi dan epistemologinya. Di samping itu didorong pula oleh realita tentang
bangsa Indonesia yang sedang mengalami krisis-diri (dekadensi moral), krisis
kepercayaan, mengalami gangguan (disrupsi) toleransi, masih memiliki kelemahan
filsafat-ilmiahnya, serta belum merasakan terpenuhinya harapan bangsa atau lemah
aktualisasinya dalam usaha kecil, menengah, dan mikro-pedesaan.

Dimensi lingkungan hidup memandang perlunya diaktualisasikan oleh dan
bagi bangsa Indonesia karena Pancasila sebagai jiwa rakyat Indonesia. Untuk itu
maka diperlukan pedomannya untuk menghayati sila-sila Pancasila serta untuk
mengejawantahkan Pancasila yang diselaraskan, diserasikan, dan diseimbangkan
dengan lingkungan hidup (Sumber Daya Alam: SDA). Demikian pula hal itu
diperlukan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk memperbaiki
dampak dari eksploitasi SDA dan lingkungan hidup terutama pada sektor-sektor
strategisnya (kehutanan, pertanian, dan pertambangan).

Dimensi pendidikan memandang Pancasila perlu diaktualisasikan dengan
alasan bahwa ia perlu difahami dan dihayati kembali oleh seluruh komponen bangsa.
Sehubungan dengan ini, anak sebagai harapan bangsa dan generasi penerus sudah
seharusnya menyerap nilai-nilai Pancasila sejak dini dengan cara diasah, diasih, dan
diasuh. Di samping itu dalam realita kehidupan sehari-hari selama ini Pancasila telah
dijadikan alat-penguasa untuk melegitimasi perilaku yang menyimpang yang tidak
mendidik, dihilangkannya Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Pancasila dalam kurikulum nasional (UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional), hancurnya pembangunan karena moral yang serakah dibiarkan merajalela, serta menguatnya desakan konsumerisme untuk membeli
gengsi (kehidupan semu).

Dimensi budaya memandang perlunya Pancasila diaktualisasikan (dikinikan)
oleh dan bagi bangsa Indonesia dengan pertimbangan perlunya visi NKRI 2020
untuk menjadi negara Industri Maju Baru. Dengan demikian rumusan Pancasila pada
Pembukaan UUD 1945 tak perlu dipermasalahkan lagi tetapi justru diperlukan
pengembangan budaya Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
(kreatif, berbudi, berdaya, perdamaian, dll). Hal ini dianggap penting mengingat
sejak reformasi, persatuan dan kesatuan menjadi tidak kokoh serta kondisi bangsa
yang masih menghadapi tingkat kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.

Terakhir, dimensi keagamaan memandang perlunya Pancasila
diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia mengingat keragaman agama perlu
disikapi sebagai permata-indah untuk dipilih. Hal ini sebagai pewujudan terhadap
hasil penelusuran sejarah perumusannya. Di samping itu Pancasila dan Agama—
serta nilai-nilai lainnya—telah membentuk ideologi Pancasila yang bila dijaga dan
diimplementasikan dengan baik dan benar maka negara akan tegak dan kokoh.
Pertimbangan lainnya adalah karena selama ini terkesan masyarakat telah trauma
bila diajak bicara Pancasila karena dianggap Orde Baru. Selain itu pada pengalaman
telah diimplementasikan secara indoktrinatif melalui P-4, yang dalam prakteknya
justru Pancasila yang seharusnya berfungsi sebagai perekat bangsa mulai diabaikan,
sehingga ada fenomena untuk mendirikan negara dengan prinsip Islam atau dengan ideologi-alternatif lainnya sehingga memicu konflik yang mengatasnamakan agama,
etnis, bahkan separatisme yang mengancam NKRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar