Rabu, 06 Oktober 2010

Kewarganegaraan-Demokrasi

Nama : Anggun Wulandari
NPM : 150510090076
MK : Kewarganegaraan


Kenapa situasi kekerasan tidak memunculkan jiwa kepemimpinan?

Demokrasi adalah satu bentuk kehidupan bersama manusia yang ideal, di mana semua anggota masyarakat dapat secara bebas mengutarakan kemauan mereka. Dalam berbagai pengambilan keputusan, aspirasi setiap warga masyarakat selalu mendapatkan tempat dan dihitung sebagai satu faktor pengambilan keputusan demokratis.
Demokrasi saat ini dipahami sebagai pencitaan terhadap kebebasan, persamaan hak, kebersamaan dan yang lebih penting lagi
bagi kedamaian umat.Demokrasi
berpretensi memberikan kebebasan berkehendak, berkeyakinan, dan
kebebasan mengeluarkan pendapatnya dalam ruang publik (public sphare).Dengan demikian demokrasi sejatinya toleran dan mampu membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh ucapan rakyat kepada pemimpinnya.
Namun, pada kenyataannya demokrasi tidak benar-benar diterapkan pada kehidupan kita. Contohnya para manusia yang telah menganggap dirinya lebih tinggi derajatnya dibanding yang lain akan timbul keberanian dalam dirinya untuk melakukan tindakan di luar norma sosial. Puncaknya tindak kekerasan akan muncul dan terealisasi pada manusia-manusia yang ia anggap memiliki derajat atau tingkatan yang lebih rendah daripada dirinya. Sikap senioritas pun hendaknya dihilangkan dari segala aspek kehidupan dengan tidak menghilangkan nilai-nilai etika dalam bersosialisasi. Dengan timbulnya tindak kekerasan tersebut, dilakukan berulang-ulang serta rasa senioritas yang tinggi mengakibatkan rendahnya rasa kepemimpinan pada manusia yang derajatnya lebih rendah. Hal ini sangat disayangkan sekali karena tindakan tersebut benar-benar di luar landasan idiil bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan di luar dari arti demokrasi yang dikatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) benar-benar ditegakkan.




Demokrasi seperti apa yang sesuai dengan kebutuhan kita?

Demokrasi yang sesuai dengan kebutuhan kita adalah demokrasi yang benar-benar menegakkan HAM (Hak Asasi Manusia) dengan tidak meninggalkan kewajiban sebagai warga negara. Pemerintah seharusnya tahu dan benar-benar mengerti bagaimana pola pikir dan sifat rakyatnya. Dengan masyarakat seperti rakyat Indonesia seharusnya pemerintah tahu apa yang harus dilakukan dan demokrasi seperti apa yang cocok dan dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat. Demokrasi pancasila yang kita pakai sekarang ini sudah cukup bagus, tetapi dengan negara yang rakyatnya masih banyak yang kurang berpendidikan maka system ini masih tetap disalah gunakan oleh para pejabat dan pemerintah. Dan rakyat pun tidak bisa berbuat apa-apa karena faktor pendidikan yang rendah maka tidak tertamam pola pikir kepemimpinan yang dapat memunculkan kreatifitas untuk membela HAM bahkan untuk membela dirinya sendiri pun tidak ada keberanian. Jadi, untuk mengetahui demokrasi macam apa yang cocok untuk rakyat Indonesia itu sulit, karena pada dasarnya demokrasi yang sekarang kita jalani sudah bagus, karena demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang sebenarnya diambil dari pikiran rakyat sendiri, mengikuti perkembangan zaman dan bersifat terbuka, hanya tinggal diperbaiki saja. Dan tambahan menurut saya, sebaiknya ketegasan dari pemerintah dalam hal penegakkan hukum harus ditingkatkan lagi.

Kewarganegaraan-Pancasila

Nama : Anggun Wulandari
NPM : 150510090076

SEJARAH PANCASILA

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, yaitu terdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma ini, istilah Pancasila mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima Pancasila Krama yaitu sebagai berikut :
a. Tidak boleh melakukan kekerasan
b. Tidak boleh mencuri
c. Tidak boleh berjiwa dengki
d. Tidak boleh berbohong
e. Tidak boleh mabuk minuman keras
Kita ketahui bersama bahwa Pancasila itu bukan lahir secara mendadak atau tiba-tiba, melainkan melalui proses yang panjang, nilai-nilai Pancasila telah hidup dan berkembang sejak manusia Indonesia ada, sebagai contoh sifat dan kepribadian bangsa sejak dulu sampai sekarang selalu mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa, begitu juga sikap kekeluargaan dan kegotong-royongan dari sejak bangsa kita ada sifat-sifat dan nilai-nilai sudah tumbuh dengan subur bahkan sudah menjadi kepribadian bangsa kita.
Pada hakikatnya Pancasila itu adalah nilai-nilai kepribadian masyarakat Indonesia, bukan kita tiru dari bangsa lain, tetapi memang sudah berurat berakar dalam sifat tingkah laku bangsa Indonesia.
Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.


PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

1. Prof. Mr. Muhammad Yamin
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr.Muhammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
 Rumusan Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri ke-Tuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
 Rumusan Tertulis
Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Ir. Soekarno
Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Soekarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Soekarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Soekarno. Oleh karena itu rumusan Soekarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Rumusan Pancasila
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3. Mufakat,-atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Trisila
1. Socio-nationalisme
2. Socio-demokratie
3. ke-Tuhanan
Rumusan Ekasila
1. Gotong-Royong

3. Piagam Jakarta
Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan" karena 9 orang anggotanya berhasil menyusun suatu piagam yaitu Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum rumusan dasar negara) yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
Rumusan
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

4. BPUPKI
Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

5. PPKI
Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Soekarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Soekarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.
Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
Rumusan
1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan\
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

6. Konstitusi RIS
Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung.
Rumusan
1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. perikemanusiaan,
3. kebangsaan,
4. kerakyatan
5. dan keadilan sosial

7. UUD Sementara
Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT, dan NST. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
Rumusan
1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. perikemanusiaan,
3. kebangsaan,
4. kerakyatan
5. dan keadilan sosial

8. UUD 1945
Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Soekarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.
Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:
1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

9. Versi Berbeda
Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Rumusan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial.

10. Versi Populer
Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
Rumusan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


AKTUALISASI PANCASILA

Dalam pertumbuhan dan perkembangan kebangsaan Indonesia, dinamika
rumusan kepentingan hidup-bersama di wilayah nusantara diuji dan didewasakan
sejak dimulainya sejarah kebangsaan Indonesia. Pendewasaan kebangsaan ini
memuncak ketika bangsa ini mulai dijajah dan dihadapkan pada perbedaan
kepentingan ideologi (awal Abad XIX) antara Liberalisme, Nasionalisme,
Islamisme, Sosialisme-Indonesia, dan Komunisme, yang diakhiri secara yuridisketatanegaraan (18 Agustus 1945) dengan ditetapkannya Pancasila oleh Panitia
Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI) sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).

Dalam perkembangan selanjutnya ideologi Pancasila diuji semakin berat
terutama pada tataran penerapannya dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan,
dan kenegaraan. Ujian ini berlangsung sejak ditetapkannya sampai dengan saat ini
di era reformasi. Salah satu isu sentral dan strategis yang melatarbelakangi adanya
pergantian kepemimpinan nasional di Indonesia (dari Orde Revolusi Fisik, Orde Lama, Orde Baru, sampai ke Era Reformasi) adalah berkaitan dengan penerapan
Pancasila.

Sejak munculnya krisis moneter (1997) yang berdampak pada krisis nasional
yang bermultidimensi dan dimulainya Era Reformasi (1998), kritikan dan hujatan
terhadap penerapan Pancasila begitu menguat.

Krisis itu ditunjukkan dengan adanya berbagai permasalahan
kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Di antaranya seperti pergantian
kepemimpinan nasional yang tidak normal, kerusuhan sosial, perilaku anarki,
dayabeli masyarakat terpuruk, norma moral bangsa dilanggar, norma hukum negara
tidak dipatuhi, norma kebijakan pembangunan disiasati, dan hutang luar negeri
melonjak tinggi. Perilaku ini semua berpangkal pada tatakelola negara yang kurang
bertanggungjawab dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela
sebagai wujud dari penerapan Pancasila yang keliru. Karenanya, banyak kalangan
yang menjadi sinis dan menggugat efektivitas penerapan Pancasila. Melihat kondisi bangsa Indonesia seperti itu diperlukan upaya-upaya untuk
mengatasinya.

Secara pertimbangan politik, Pancasila perlu diaktualisasikan dalam
kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila
sebagai ideologi nasional yang merupakan visi kebangsaan Indonesia (yang membina persatuan bangsa) yang dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik di
masa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan Indonesia. Visi kebangsaan dan
sumber demokrasi Indonesia ini perlu diterapkan sebagai nilai-nilai, prinsip-prinsip,
dan etika untuk melandasi dan mengawal perubahan politik dan pemerintahan yang
sedang terjadi dari model sentralistik (otoriter yang birokratis dan executive-heavy)
menuju model desentralistik (demokrasi yang multipartai dan legislative-heavy).
Latarbelakang seperti itu didorong pula oleh realita penerapan Pancasila selama ini
yang dipersepsi publik sebagai untuk kepentingan (alat) penguasa, yang ditantang
oleh globalisasi ideologi asing (terutama Liberalisme), yang gagal dalam mengatasi
penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai akibat adanya salah-urus
mengelola negara, serta yang perwujudan praktek demokrasinya berkonotasi buruk.
Ini semua seringkali diarahkan pada Pancasila yang dijadikan ‘kambinghitam’-nya.

Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila adalah dasar-negara NKRI yang
dirumuskan dalam (Pembukaan) UUD 1945 dan yang kelahirannya ditempa dalam
proses perjuangan kebangsaan Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan
diaktualisasikan walaupun konstitusinya berubah. Di samping itu, Pancasila perlu
memayungi proses reformasi untuk diarahkan pada ‘reinventing and rebuilding’
Indonesia dengan berpegangan pada perundang-undangan yang juga berlandaskan
Pancasila dasar negara. Melalui UUD 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu
diaktualisasikan agar dalam praktek berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan
dapat meredam konflik yang tidak produktif .


Dimensi pertahanan dan keamanan memandang bahwa keberadaan Pancasila
erat kaitannya dengan sejarah lahirnya Tentara Nasional Indonesia (TNI), sehingga
pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen merupakan landasan idiil dan
konstitusional bagi ketahanan nasional serta merupakan filter untuk tantangan
liberalisme-kapitalisme di Indonesia yang semakin menguat. Pancasila perlu
diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia karena banyaknya dampak negatif
kebijakan otonomi daerah (seperti timbul ego daerah, primordialisme sempit)
sebagai akibat dari sempitnya pemahaman Pancasila, terjadinya degradasi nilai-nilai
kekeluargaan dan tenggang-rasa di masyarakat, serta disalahgunakan
implementasinya oleh penguasa sehingga legitimasinya sudah pada titik nadir
(antiklimaks).

Dimensi sosial ekonomi memandang perlunya diaktualisasikan oleh dan bagi
bangsa Indonesia karena Pancasila sebagai falsafah negara yang mewujudkan sistem
ekonomi Pancasila serta sebagai sumber sistem ekonomi kerakyatan. Pandangan ini
diperkuat oleh realita tentang keadaan negara yang labil yang telah berdampak pada
efektifnya pengaruh globalisasi terhadap penguatan campurtangan asing (badanbadan internasional) terhadap perekonomian nasional.

Begitu pula dimensi kesejahteraan rakyat yang memandang perlunya
Pancasila diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia karena kemampuan
ideologi Pancasila yang bersimetris dengan tingkat kesejahteraan rakyat dan
kedaulatan rakyat serta yang perlu dianalisis substansi ideologinya pada segi
ontologi dan epistemologinya. Di samping itu didorong pula oleh realita tentang
bangsa Indonesia yang sedang mengalami krisis-diri (dekadensi moral), krisis
kepercayaan, mengalami gangguan (disrupsi) toleransi, masih memiliki kelemahan
filsafat-ilmiahnya, serta belum merasakan terpenuhinya harapan bangsa atau lemah
aktualisasinya dalam usaha kecil, menengah, dan mikro-pedesaan.

Dimensi lingkungan hidup memandang perlunya diaktualisasikan oleh dan
bagi bangsa Indonesia karena Pancasila sebagai jiwa rakyat Indonesia. Untuk itu
maka diperlukan pedomannya untuk menghayati sila-sila Pancasila serta untuk
mengejawantahkan Pancasila yang diselaraskan, diserasikan, dan diseimbangkan
dengan lingkungan hidup (Sumber Daya Alam: SDA). Demikian pula hal itu
diperlukan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk memperbaiki
dampak dari eksploitasi SDA dan lingkungan hidup terutama pada sektor-sektor
strategisnya (kehutanan, pertanian, dan pertambangan).

Dimensi pendidikan memandang Pancasila perlu diaktualisasikan dengan
alasan bahwa ia perlu difahami dan dihayati kembali oleh seluruh komponen bangsa.
Sehubungan dengan ini, anak sebagai harapan bangsa dan generasi penerus sudah
seharusnya menyerap nilai-nilai Pancasila sejak dini dengan cara diasah, diasih, dan
diasuh. Di samping itu dalam realita kehidupan sehari-hari selama ini Pancasila telah
dijadikan alat-penguasa untuk melegitimasi perilaku yang menyimpang yang tidak
mendidik, dihilangkannya Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Pancasila dalam kurikulum nasional (UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional), hancurnya pembangunan karena moral yang serakah dibiarkan merajalela, serta menguatnya desakan konsumerisme untuk membeli
gengsi (kehidupan semu).

Dimensi budaya memandang perlunya Pancasila diaktualisasikan (dikinikan)
oleh dan bagi bangsa Indonesia dengan pertimbangan perlunya visi NKRI 2020
untuk menjadi negara Industri Maju Baru. Dengan demikian rumusan Pancasila pada
Pembukaan UUD 1945 tak perlu dipermasalahkan lagi tetapi justru diperlukan
pengembangan budaya Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
(kreatif, berbudi, berdaya, perdamaian, dll). Hal ini dianggap penting mengingat
sejak reformasi, persatuan dan kesatuan menjadi tidak kokoh serta kondisi bangsa
yang masih menghadapi tingkat kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.

Terakhir, dimensi keagamaan memandang perlunya Pancasila
diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia mengingat keragaman agama perlu
disikapi sebagai permata-indah untuk dipilih. Hal ini sebagai pewujudan terhadap
hasil penelusuran sejarah perumusannya. Di samping itu Pancasila dan Agama—
serta nilai-nilai lainnya—telah membentuk ideologi Pancasila yang bila dijaga dan
diimplementasikan dengan baik dan benar maka negara akan tegak dan kokoh.
Pertimbangan lainnya adalah karena selama ini terkesan masyarakat telah trauma
bila diajak bicara Pancasila karena dianggap Orde Baru. Selain itu pada pengalaman
telah diimplementasikan secara indoktrinatif melalui P-4, yang dalam prakteknya
justru Pancasila yang seharusnya berfungsi sebagai perekat bangsa mulai diabaikan,
sehingga ada fenomena untuk mendirikan negara dengan prinsip Islam atau dengan ideologi-alternatif lainnya sehingga memicu konflik yang mengatasnamakan agama,
etnis, bahkan separatisme yang mengancam NKRI.

Pendidikan Agama Islam-Dari Mana Manusia Berasal ?

Dari Mana Manusia Berasal ?
Saat ini ada dua teori yang menyesatkan orang banyak. Al-Qur’an dengan tegas membantah teori itu. Pertama, teori yang mengatakan manusia ada dengan sendirinya. Dibantah Al-Qur’an dengan hujjah yang kuat, bahwa manusia ada karena diciptakan oleh Allah swt. Kedua, teori yang mengatakan manusia ada dari proses evolusi panjang, yang bermula dari sebangsa kera kemudian berubah menjadi manusia. Teori ini pun dibantah dengan sangat pasti bahwa manusia pertama adalah Adam as. Kemudian selanjutkannya anak cucu Adam as. diciptakan Allah swt. dari jenis manusia itu sendiri yang berasal dari percampuran antara sperma lelaki dengan sel telur wanita, maka lahirlah manusia.
Teori Darwin mengatakan manusia mencapai bentuk sekarang ini setelah proses evolusi yang panjang. Penekanannya adalah manusia berawal dari hewan yang mengalami evolusi yang panjang. Ada yang mengatakan manusia berasal dari kera. Ada pula yang mengatakan dari reptil. Jika dibandingkan secara kasat mata dengan apa yang tertulis di kitab suci seperti Injil atau Alquran, sains atau penemuan manusia ini seakan sangat bertentangan.
Hal inilah yang kemudian memacu, Dr. Maurice Bucaille selama lebih dari 40 tahun memusatkan perhatiannya pada bidang biologi molekuler dan genetika. Dokter dari Prancis ini kemudian menelaah dari dekat kitab-kitab suci agama-agama monoteistik, Yahudi, Nasrani dan Islam. Buku ini adalah ringkasan dari hasil telaahnya itu.
Di dalam buku ini, ia menunjukkan, sains dan agama sama sekali tidak bertentangan. Keduanya bahkan sangat selaras. Dari kitab-kitab suci yang ia telaah tersebut ia menemukan Alquran berbeda dengan kitab-kitab suci lainnya. Alquran terlepas dari kesalahan-kesalahan manusiawi yang bisa ditemukan pada kitab-kitab suci lain yang merupakan hasil penulisan kembali oleh orang lain.
Melalui buku ini, Bucaille meyakini bahwa ayat-ayat Al-Quran tentang berbagai fenomena di alam, khususnya tentang asal-usul makhluk hidup, proses biologis pada organisme makhluk hidup, proses-proses biologis pada organisme hidup, tidak berentangan dengan fakta yang ditemukan sains.
Salah satu contohnya kesesuaian antara teori ledakan besar (big bang) dengan ayat dalam Al-Quran (QS Al Anbiya [21] : 30) : “dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasannya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian kami pisahkan keduanya….,” secara tersirat ayat tersebut menyatakan langit dan bumi dahulu merupakan suatu kesatuan lalu kemudian mengalami pemisahan. Dalam sains, mekanisme teori big bang juga menjelaskan mengenai pemisahan langit dan bumi tersebut.
Bucaille juga berpandangan ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang penciptaan Adam dalam (QS Al-A’raf [7]: 11) “Sesungguhnya kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu kami bentuk tubuhmu…” sebagai sebuah pernyataan sebuah proses. Ia meyakini ayat tersebut menyiratkan adanya proses perubahan atau transformasi bentuk manusia dalam perjalanan waktu transformasi bentuk manusia dalam perjalan waktu yang panjang sehingga mencapai bentuk sempurna seperti saat ini. Menurutnya, manusia juga mengalami proses evolusi sebagaimana hewan dan makhluk hidup lainnya. Namun, yang membedakan evolusi manusia ini telah diarahkan Tuhan dengan mendesainnya menjadi bentuk yang sempurna seperti sekarang.

Untuk Apa Manusia Hidup ?
Jika melihat dari asal kejadiannya dan kesudahan hidup kita kelak, orang yang bijak akan menyadari bahwa kehidupan kita yang sebenarnya bukan di dunia ini. Dunia ini hanyalah jembatan saja menuju ke kehidupan akhirat, tempat asal kita. Marilah kita coba merujuk kepada Tuhan yang telah menciptakan manusia dan alam semesta ini, yang membekali manusia dengan hati ( jiwa atau ruh ), akal dan nafsu. “Tidak Aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk menyembahKu” (Az Zaariyat: 53)
“Sesungguhnya Kami telah mengilhamkan kepada jiwa itu dua jalan yaitu jalan kefasikan dan jalan ketaqwaan.” (Asy Syam: 8)
“Sesungguhnya nafsu itu sangat mengajak kepada kejahatan.” (Yusuf: 53)
“Apakah tidak engkau perhatikan orang-orang yang mengambil hawa nafsu sebagai Tuhan, lalu dia disesatkan ALLAH.” ( Al Jaasyah: 23)
Maknanya, Tuhan mengajarkan kepada kita bahwa tujuan hidup manusia adalah untuk menuju kepadaNya. Dan untuk memudahkan hal itu maka Tuhan membekali dengan jiwa yang bertaqwa dan akal untuk memikirkan, mengkaji dan memilih. Kemudian kembali kepada masing-masing individu untuk memilih tujuan hidupnya, menuju ALLAH atau mengikuti hawa nafsunya.

Kemana Setelah Mati ?
Dengan diberi petunjuk akal dan wahyu, manusia adalah makhluk yang akan dimintai tanggung jawab oleh Tuhan atas segala perbuatannya semasa hidup di dunia. Dan pertanggungjawaban ini akan dituntut Allah SWT pada waktu manusia dihadapkan ke pengadilanNya di padang Mahsyar (hari kiamat).
Di padang Mahsyar, besok pada hari kiamat, anggota badan manusia seperti lisan, tangan, kaki dan yang lainnya akan menjadi saksi atas segala perbuatan yang dilakukannya. Seumpama seseorang melakukan pencurian, maka ketika dihisab di padang Mahsyar, tangan, kaki, dan anggota badan yang lainnya akan menjadi saksi atas perbuatan tersebut. Perhatikan firman Allah dalam Al Qur’an (QS.Nur:24): “Pada hari menjadi saksi atas mereka, lidah, tangan dan kaki mereka, tentang segala apa yang telah mereka kerjakan.”
Selain itu, Allah SWT juga akan menghadirkan bumi tempat di mana orang itu melakukan perbuatannya
Sebagai saksi ketiga adalah buku catatan yang ditulis oleh malaikat Raqib dan Atid. Firman Allah dalam Al Qur’an: “Dan tiap-tiap manusia, Kami (Allah) gantungkan segala perbuatan di kuduknya dan Kami keluarkan baginya pada hari kiamat sebuah buku yang dijumpainya terbuka. Bacalah bukumu, cukuplah dirimu sendiri menghitung apa yang kamu kerjakan.”
Demikianlah, dengan adanya saksi tersebut keadilan Allah pun berlaku, sehingga amat sulit bagi manusia untuk melepaskan tanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukannya semasa hidup di dunia.
“Barang siapa yang mengerjakan seberat zarrah pun, niscaya ia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar zarrah pun, niscaya ia akan melihat (balasan)nya pula.”
Setelah itu barulah manusia divonis, apakah dengan nikmat dia masuk ke surga, atau dengan laknat dia masuk ke neraka. Itu semua tergantung kepada perbuatannya masing-masing.

Pegantar Ilmu Pertanian-Upaya Perlindungan Plasma Nutfah Tanaman dan Ternak

Upaya Perlindungan Plasma Nutfah Tanaman dan Ternak

Petani dapat ikut berperan dalam konservasi plasma nutfah dengan berbagai cara.
Dengan adanya anjuran penanaman kultifar unggul nasional, maka kultivar-kultivar local tanaman pangan telah tergantikan, terdesak dan menuju pada arah kepunahan. Kultivar unggul nasional yang seragam mengakibatkan daya sangga genetic yang lemah dan rentan terhadap serangan hama penyakit.
Perlu dirintis program pemuliaan partisipatif, untuk memperkuat upaya penyediaan kultivar unggul yang adaptif terhadap lingkungan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat spesifik. Petani sebagai pengguna kultivar unggul perlu perlu dilibatkan secara partisipatif dalam program pemuliaan dan pelepasan kultivar.
Kultivar-kultivar local yang memiliki karakter-karakter khusus yang unik perlu dilestarikan secara in-situ dengan melibatkan partisipasi petani.
Peletarian plasma nutfah dan pemuliaan tanaman untuk menyediakan kultivar unggul tidak boleh dimonopoli secara sepihak oleh peneliti, tetapi harus melibatkan petani sebagai pengguna langsung kultivar dan petani sebagai pearis kultivar-kultivar local.
Pelepasan kultivar unggul secara regional atau berdasarkan wilayah dinilai lebih tepat disbanding pelepasan kultivar secara natsional, lebih-lebih pada masa pemerintahan otonomi daerah yang telah dimulai pada tahun 2001



Pengelolahan plasma nutfah ternak meliputi kegiatan eksplorasi, karakterisasi, evaluas, konservasi, dan dokumentasi (pengembangan database plasma nutfah ternak).
1. Eksplorasi
Eksplorasi terhadap ternak-ternak local dilakukan untuk menginventarisasi berbagai macam rumpun ternak local yang ada, populasi dan penyebarannya saat ini.
2. Karakterisasi dan evaluasi
Untuk melihat potensi produksi berbagai komoditas ternak telah dilakukan berbagai kegiatan karakteristik dan evaluasi. Karakteristik berbagai komoditas ternak dilakukan untuk berbagai sifat fisik yang menjadi cirri khas bangsa atau rumpun ternak.
3. Konservasi
Kebijakan pelestarian ternak di Indonesia dlakukan dengan cara in-situ (pelestarian ternak ditempat asal) dan ex-situ (pelestarian ternak di luar lokasi asal ternak berada). Pelestarian sumber daya genetic ternak secara in-situ merupakan upaya pelestarian yang dilakukan terhadap ternak sekaligus lingkungan dan sifat-sifat khasnya dimana cara pelestarian ini relative lebih efisian da berdampak langsung terhadap masyarakat luas. Pelestarian ex-situ dengan cara kriokonservasi spermatozoa dan embrio, biasa dilakukan untuk pelestarian in-situ.
4. Dokumentasi
Data dan informasi hasil kegiatan eksplorasi, karakterisasi dan evaluasi pada ternak didokumentasi dalam bentuk database. Kebutuhan dokumentasi data yang terkomputerisasi dirasa sangat penting sejalan dengan bertambahnya jumlah data yang dihasilkan dari kegiatan pengelolahan plasma nutfah dan kebutuhan akses informasi plasma nutfah ternak oleh pihak membutuhkan informasi.

Pegantar Ilmu Pertanian-KONDISI GIZI DI INDONESIA SAAT INI

KONDISI GIZI DI INDONESIA SAAT INI

Sekitar 37,3 juta penduduk hidup di bawah garis kemiskinan, separo dari total rumah tangga mengonsumsi makanan kurang dari kebutuhan sehari-hari, lima juta balita berstatus gizi kurang, dan lebih dari 100 juta penduduk berisiko terhadap berbagai masalah kurang gizi.
Itulah sebagian gambaran tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh untuk diatasi. Apalagi Indonesia sudah terikat dengan kesepakatan global untuk mencapai Millennium Development Goals (MDG's) dengan mengurangi jumlah penduduk yang miskin dan kelaparan serta menurunkan angka kematian balita menjadi tinggal separo dari keadaan pada tahun 2000.
Berdasarkan data Susenas, prevalensi gizi buruk dan kurang pada balita telah berhasil diturunkan dari 35,57 persen tahun 1992 menjadi 24,66 persen pada tahun 2000.
Namun, terdapat kecenderung peningkatan kembali prevalensi pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, jika melihat pertumbuhan jumlah penduduk dan proporsi balita pada dari tahun ke tahun, sebenarnya jumlah balita penderita gizi buruk dan kurang cenderung meningkat.
Kronisnya masalah gizi buruk dan kurang pada balita di Indonesia ditunjukkan pula dengan tingginya prevalensi anak balita yang pendek (stunting <-2 SD). Masih sekitar 30-40 persen anak balita di Indonesia diklasifikasikan pendek. Tingginya prevalensi gizi buruk dan kurang pada balita, berdampak juga pada gangguan pertumbuhan pada anak usia baru masuk sekolah. Pada tahun 1994 prevalensi gizi kurang menurut tinggi badan anak usia 6-9 tahun adalah 39,8 persen dan hanya berkurang sebanyak 3,7 persen, yaitu menjadi 36,1 persen pada tahun 1999.
Masalah gizi lainnya yang cukup penting adalah kurang vitamin A, kurang yodium, dan kurang zat besi. Meskipun berdasarkan hasil survei nasional tahun 1992 Indonesia dinyatakan telah bebas dari xerophthalmia, masih 50 persen dari balita mempunyai serum retinol <20 mcg/100 ml, yang berarti memiliki risiko tinggi untuk munculnya kembali kasus xeropthalmia. Sementara prevalensi gangguan akibat kurang yodium (GAKY) pada anak usia sekolah di Indonesia adalah 30 persen pada tahun 1980 dan menurun menjadi 9,8 persen pada tahun 1998.
Walaupun terjadi penurunan yang cukup berarti, GAKY masih dianggap masalah kesehatan masyarakat, karena secara umum prevalensi masih di atas 5 persen dan bervariasi antar wilayah, dimana masih dijumpai kecamatan dengan prevalensi GAKY di atas 30 persen.
Diperkirakan sekitar 18,16 juta penduduk hidup di wilayah endemik sedang dan berat; dan 39,24 juta penduduk hidup di wilayah endemis ringan. Masalah berikutnya adalah anemia gizi akibat kurang zat besi. Hasil Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) menunjukkan bahwa prevalensi anemia pada ibu hamil adalah 50,9 persen pada tahun 1995 dan turun menjadi 40 persen pada tahun 2001, sedangkan pada wanita usia subur 15-44 tahun masing-masing sebesar 39,5 persen pada tahun 1995 dan 27,9 persen pada 2001. Prevalensi anemia gizi berdasarkan SKRT 2001 menunjukkan bahwa 61,3 persen bayi < 6 bulan, 64,8 persen bayi 6-11 bulan, dan 58 persen anak 12-23 bulan menderita anemia gizi.
Penyebab Utama Masalah Gizi
Terdapat dua faktor yang terkait langsung dengan masalah gizi khususnya gizi buruk atau kurang, yaitu intake zat gizi yang bersumber dari makanan dan infeksi penyakit. Kedua faktor yang saling mempengaruhi tersebut terkait dengan berbagai faktor penyebab tidak langsung yaitu ketahanan dan keamanan pangan, perilaku gizi, kesehatan badan dan sanitasi lingkungan.
Intake zat gizi yang berasal dari makanan yang dikonsumsi seseorang merupakan salah satu penyebab langsung dari timbulnya masalah gizi. Rata-rata konsumsi energi penduduk Indonesia tahun 2002 adalah sekitar 202 kkal/kap/hari yang berarti sekitar 90.4 persen dari kecukupan yang dianjurkan. Sementara rata-rata konsumsi protein sekitar 54,4 telah melebih kecukupan protein yang dianjurkan baru mencapai 90,4 persendari kecukupan gizi yang dianjurkan sebesar 2200 kkal/hari.
Selain masih rendahnya tingkat konsumsi energi, data menunjukkan bahwa pola konsumsi pangan penduduk belum memenuhi kaidah gizi baik dari segi kualitas maupun keragamannnya, dimana masih terjadi: (1) kelebihan padi-padian; (2) sangat kekurangan pangan hewani; dan (3) kurang umbi-umbian, sayur dan buah, kacang-kacangan, minyak dan lemak, buah/biji berminyak serta gula. Kondisi tersebut mencerminkan tingginya ketergantungan konsumsi pangan penduduk pada padi-padian terutama beras.

Pegantar Ilmu Pertanian-PAYA PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN DAN PENANGANAN KERAWANAN PANGAN

UPAYA PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN DAN PENANGANAN KERAWANAN PANGAN

Saat ini Indonesia menghadapi permasalahan dibidang sosial, ekonomi, dan politik. Jumlah penduduk miskin terus meningkat, dengan demikian semakin banyak orang yang menghadapi rawan pangan. Secara umum, Indonesia mempunyai permasalahan serius yang berkaitan dengan ketahanan pangan rumah tangga untuk 10 tahun terakhir seperti halnya prevalensi anak-anak kurang gizi.
Terjadinya kasus rawan pangan dan gizi buruk di beberapa daerah, menunjukkan bahwa masalah ketahanan pangan bukan masalah yang sederhana dan dapat diatasi sesaat saja, melainkan merupakan masalah yang cukup kompleks karena tidak hanya memperhatikan situasi ketersediaan pangan atau produksi disisi makro saja melainkan juga harus memperhatikan program-program yang terkait dengan fasilitasi peningkatan akses terhadap pangan dan asupan gizi baik ditingkat rumah tangga maupun bagi anggota rumah tangga itu sendiri.
Masalah ketahanan pangan memiliki dimensi tersendiri dilihat dari keamanan pangan, keanekaragaman pangan dan kualitas pangan. Pangan sebagai kebutuhan pokok terpenting, memiliki keterkaitan langsung dan tidak langsung dengan kondisi kesehatan, kecerdasan dan produktivitas sumberdaya manusia. Di samping itu pemenuhan kebutuhan pangan bagi seluruh penduduk Indonesia merupakan fondasi kuat untuk pembentukan kualitas manusia bangsa Indonesia, merupakan pilar bagi pembangunan ekonomi dan sektor lainnya, serta merupakan wahana untuk memenuhi hak azasi setiap insan atas pangan.
Oleh karena itu berbagai program pembangunan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat kabupaten/kota perlu lebih diarahkan pada dukungan fasilitasi peningkatan produksi dan ketersediaan pangan, distribusi dan aksesibilitas pangan dan perbaikan konsumsi pangan antara lain: (1) pemanfaatan potensi dan keragaman sumberdaya lokal secara efisien dengan memanfaatkan teknologi spesifik lokasi; (2) pengembangan sarana prasarana yang mendukung produksi pangan; (3) peningkatan pelayanan penyuluhan dan pendampingan ketahanan pangan masyarakat (4) pengembangan perdagangan pangan regional dan antar daerah; (5) pengembangan lumbung pangan dan cadangan pangan (6) peningkatan kualitas konsumsi pangan melalui upaya diversifikasi konsumsi pangan (7) revitalisasi Kewaspadaan Pangan dan Gizi sebagai sistem pemantauan secara dini rawan pangan serta (8) serta fasilitasi terhadap permasalahan lain yang terkait dengan penanganan kelompok rawan pangan diatas.

1. Sistem kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG)
Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) dimaksudkan sebagai rangkaian kegiatan pengamatan situasi pangan dan gizi melalui penyediaan data/informasi, pengolahan data, dan analisis serta rencana intervensi untuk penanganan masalah gangguan pangan dan gizi. SKPG merupakan suatu sistem pendeteksian dan pengelolaan informasi tentang situasi pangan dan gizi, yang berjalan terus menerus. Oleh karena itu penerapan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi diharapkan dapat diandalkan sebagai alat pemantauan dini, pengolahan dan analisis data, peramalan, pemetaan, maupun perencanaan penanggulangan/intervensi masalah kerawanan pangan dan gizi dengan mengoptimalkan koordinasi lintas sektor.
Melalui kegiatan analisis situasi pangan dan gizi yang didasarkan pada data laporan rutin yang tersedia, atau berdasar hasil survei-survei khusus, dapat dijadikan bahan pengambilan Keputusan ataupun Tindakan Penanganan Masalah Krisis Pangan dan Gizi. Informasi yang dihasilkan menjadi dasar perencanaan, penentuan kebijakan, koordinasi program dan kegiatan penanggulangan kerawanan pangan dan gizi serta evaluasi program jangka panjang maupun program jangka pendek.
Informasi yang dihasilkan dari penerapan SKPG melalui tindakan peramalan secara berkala dapat dijadikan bahan tindakan prefentif terhadap produksi pangan, dengan mewaspadai situasi, melakukan pemantauan tanda-tanda secara intensif Selain itu dipergunakan apabila terjadi ancaman terjadinya krisis pangan, dengan melakukan analisis Indikator dan, krisis pangan/ kelaparan tingkat rumah tangga, gizi kurang dan gizi buruk.
Dengan terjadinya krisis pangan akibat kekeringan, banjir, serangan hama dan penyakit membawa dampak yang memberatkan kehidupan masyarakat, terutama yang tidak memiliki ketahanan ekonomi termasuk para petani di pedesaan yang ikut dalam proses produksi. Untuk menanggulangi dampak krisis tersebut dilaksanakan langkah mendesak melalui intervensi. Jenis intervensi sebagai upaya penanggulangan masalah pangan ditetapkan berdasarkan jenis masalah dengan memperhatikan keadaan daerah.
Melalui kegiatan SKPG dilakukan identifikasi dan inventarisasi daerah rawan pangan kronis dan transient secara dini, sehingga dapat diketahui daerah dan kelompok masyarakat tani (beberapa kelompoktani) yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya dan sebab-sebab terjadinya kerawanan pangan
2. Pemberdayaan Daerah Rawan Pangan (PDRP)
Kegiatan penanganan daerah rawan pangan telah dimulai sejak tahun 2002 dalam bentuk kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pemberdayaan Daerah Rawan Pangan (PDRP). Pada tahun berikutnya PDRP tidak lagi dalam bentuk BLM, akan tetapi merupakan kegiatan bantuan kepada masyarakat yang mengalami rawan pangan karena terkena dampak bencana.
PDRP tahun 2004 selain sudah diberikan batasan-batasan dalam Pedoman Umum Program Peningkatan Ketahanan Pangan TA 2004 tentang bentuk bentuk kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam pemanfaatan dana PDRP, masih dipandang perlu untuk memberikan Pedomam Umum Pemberdayaan Daerah Rawan Pangan Tahun 2004.
Pada tahun 2006 alokasi dana dikabupaten digabungkan dengan dana kegiatan Desa Mandiri Pangan yaitu rata-rata sebesar Rp.50 juta. Pemanfaatan dana di kabupaten adalah Rp.25 juta untuk kegiatan identifikasi melalui penerapan SKPG dan Rp.25 juta untuk keperluan intervensi.
Bagi kabupaten yang tidak terdapat alokasi dana Tugas Pembantuan, maka dananya dititipkan di provinsi berupa dana dekonsentrasi yang besarnya bervariasi sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan. Bagi daerah yang tidak ada alokasi dana Tugas Pembantuan tugas, apabila terjadi kerawanan pangan maka dana sebesar Rp.25 juta yang dititipkan di provinsi dapat dipergunakan.
Pada tahun 2006 akan diselenggarakan Workshop Penguatan PDRP dalam rangka menyempurnakan Pedum PDRP yang sebelumnya dijadikan acuan dalam pelaksanaan PDRP.
3. Koordinasi Penanganan Kerawanan di Papua, NTB dan NTT
Tiga propinsi yang cukup menonjol masalah kerawanan pangan dan perlu diupayakan penanganannya melalui koordinasi yang baik dengan melibatkan berbagai instansi terkait antara lain di propinsi Papua, khususnya di Yahukimo, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Fokus kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk mengindentifikasi masalah rawan pangan dan gizi buruk, menginventarisasi upaya yang telah dilakukan, mengindentifikasi kebutuhan akan bantuan yang diperlukan, melakukan intervensi terbatas sebagai pemicu stakeholder untuk melakukan hal serupa dan sebagai acuan dalam menghapuskan kerawanan pangan.
a. Penanganan di Papua (Yahukimo)
Berdasarkan laporan yang dihimpun, pada dasarnya di Yahukimo belum ada masalah kesehatan yang terkait dengan busung lapar, namun ada indikasi kekurangan bahan pangan. Hal tersebut ditandai dengan dikonsumsinya sayur-sayuran dan buah-buahan dari hutan, karena kebun yang ditanami belum menghasilkan. Sedangkan kasus kematian yang dilaporkan disebabkan karena dehidrasi diare, penyakit ispa dan malaria. Beberapa anak juga diindikasikan mengalami gizi kurang dan kekurangan vitamin.
Untuk mengatasi masalah di Yahukimo telah dilakukan koordinasi penanganan lintas sektoral dengan fokus kegiatan seperti : penataan pemukiman, pengembangan infrastruktur, pembangunan pertanian dan cadangan pangan, penguatan/pemberdayaan kapasitas kelembagaan masyarakat. Rencana yang akan dilakukan dalam jangka menengah adalah pemukiman kembali masyarakat lokal yang tersebar dengan memberikan bantuan perumahan dan pembangunan infrastrtuktur pedesaan, serta bantuan saprodi. Kegiatan lainya adalah pengembangan pangan alternatif (jagung, talas dan sukun), peningkatan pelayanan medis dan penyuluhan pertanian serta pengelolaan cadangan pangan. Rencana jangka panjang adalah peningkatan kemampuan produksi pangan, pengelolaan cadangan pangan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Rencana tersebut diimplementasikan melalui kegiatan perbaikan dan pengembangan infrastruktur pertanian dan pedesaan, pembangunan dan perbaikan sistem usahatani, pembangunan infrastruktur pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur penelitian lapangan, peningkatan kemampuan masyarakat dan aparat dalam mengelola usahatani dan lumbung pangan serta revitalisasi TPG.

b. Penanganan di Nusa Tenggara Barat
Masalah yang timbul di NTB adalah gizi kurang. Sampai dengan Juni 2005 tercatat 1.355 balita mengalami gizi kurang, 1.300 gizi buruk, termasuk 596 balita mengalami marasmus, 22 balita mengalami kwashiorkor, dan 17 balita mengalami kasus marasmus – kwashiorkor.
Upaya penanganan balita gizi kurang dan gizi buruk memerlukan pendekatan menyeluruh melalui tahapan pencegahan, tanggap darurat dan rehabilitasi konstruksi. Yang pelaksanaannya harus berkoordinasi antar instansi terkait. Fokus kegiatan yang jangka menengah dan jangka panjang adalah peningkatan ekonomi dan perbaikan konsumsi gizi rumah tangga. Dalam jangka menengah fokus kegiatannya adalah penyediaan sarana produksi dan pengembangan pekarangan, penyebaran ternak ayam dan kambing, gerakan diversifikasi pangan dan gizi, revitalisasi TPG, replikasi kegiatan PIDRA, SPFS dan Desa Mandiri Pangan. Fokus pembangunan jangka panjang adalah perbaikan infrastruktur pedesaan, pengembangan lumbung pangan masyarakat, pangan olahan dan olahannya, pengembangan tanaman bernilai ekonomi (sukun, nangka, mangga dan jambu mete), pengembangan warung desa sebagai sarana promosi pangan beragam dan bergizi seimbang, melanjutkan kegiatan PIDRA, SPFS dan Desa Mandiri Pangan.
c. Penanganan di Nusa Tenggara Timur
Masalah penyebab gizi buruk dan rawan pangan lebih kompleks karena menyangkut masalah kekeringan dan kemiskinan serta faktor lain seperti pemahaman soal gizi seimbang dan lainnya. Jumlah penderita gizi buruk 11.440 orang dengan rincian mengalami marasmus 292 orang, kwashiorkor 1 orang dan marasmus-kwashiorkor 4 orang (Juni 2005).
Dalam rangka mengatasi masalah gizi buruk dan rawan pangan, fokus kegiatan yang dilakukan adalah peningkatan kapasitas produksi pangan dan peningkatan pendapatan ekonomi rumah tangga. Untuk jangka menengah kegiatan yang dilaksanakan adalah penguatan dan pengembangan kapasitas produksi pangan melalui bantuan benih padi, jagung, kacang tanah dan kacang hijau, serta bantuan sarana produksi pertanian. Selain hal tersebut, dilakukan upaya pemanfaatan lahan pekarangan, pengembangan usaha pasca panen dan pengolahan, pengembangan usaha pasca panen dan pengolahan, pengembangan usaha non farm (padat karya), revitalisasi TPG serta replikasi kegiatan PIDRA dan Desa Mandiri Pangan.
Pada tanggal 18 Nopember 2005 Wakil Presiden telah melaunching penanganan bantuan rawan pangan dan gizi buruk di desa Tesabela kabupaten Kupang dengan alokasi anggaran penanganan/intervensi penanggulangan kerawanan pangan dan gizi buruk yang dihimpun dari berbagai instansi terkait mencapai Rp.334.797.761.500.
Untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan di tingkat pusat telah dibentuk Tim Koordinasi Penanganan Gizi Buruk dan Rawan Pangan dengan penanggung jawab Menteri Pertanian, Ketua Pelaksana Kepala Badan Ketahanan Pangan, dan anggota dari berbagai instansi terkait. Tim yang sama juga dibentuk di tingkat propinsi dan kabupaten.

Pegantar Ilmu Pertanian-Fakta Mengenai Pertanian di Indonesia

Fakta Mengenai Pertanian di Indonesia

Sejarah pertanian

Sejarah pertanian adalah bagian dari sejarah kebudayaan manusia. Pertanian muncul ketika suatu masyarakat mampu untuk menjaga ketersediaan pangan bagi dirinya sendiri. Pertanian memaksa suatu kelompok orang untuk menetap dan dengan demikian mendorong kemunculan peradaban. Terjadi perubahan dalam sistem kepercayaan, pengembangan alat-alat pendukung kehidupan, dan juga kesenian akibat diadopsinya teknologi pertanian. Kebudayaan masyarakat yang tergantung pada aspek pertanian diistilahkan sebagai kebudayaan agraris.

Pertanian di Indonesia

Pembangunan Pertanian di Indonesia tetap dianggap terpenting dari keseluruhan pembangunan ekonomi, apalagi semenjak sektor pertanian ini menjadi penyelamat perekonomian nasional karena justru pertumbuhannya meningkat, sementara sektor lain pertumbuhannya negatif. Beberapa alasan yang mendasari pentingnya pertanian di Indonesia : (1) potensi sumberdayanya yang besar dan beragam, (2) pangsa terhadap pendapatan nasional cukup besar, (3) besarnya penduduk yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini dan (4) menjadi basis pertumbuhan di pedesaan
Potensi pertanian yang besar namun sebagian besar dari petani banyak yang termasuk golongan miskin adalah sangat ironis terjadi di Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah bukan saja kurang memberdayakan petani tetapi sektor pertanian keseluruhan. Disisi lain adanya peningkatan investasi dalam pertanian yang dilakukan oleh investor PMA dan PMDN yang berorientasi pada pasar ekspor umumnya padat modal dan perananya kecil dalam penyerapan tenaga kerja atau lebih banyak menciptakan buruh tani.
Berdasarkan latar belakang tersebut ditambah dengan kenyataan justru kuatnya aksesibilitas pada investor asing /swasta besar dibandingkan dengan petani kecil dalam pemanfaatan sumberdaya pertanian di Indonesia, maka dipandang perlu adanya grand strategy pembangunan pertanian melalui pemberdayaan petani kecil. Melalui konsepsi tersebut, maka diharapkan mampu menumbuhkan sektor pertanian, sehingga pada gilirannya mampu menjadi sumber pertumbuhan baru bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam hal pencapaian sasaran : (1) mensejahterkan petani, (2) menyediakan pangan, (3) sebagai wahana pemerataan pembangunan untuk mengatasi kesenjangan pendapatan antar masyarakat maupun kesenjangan antar wilayah, (4) merupakan pasar input bagi pengembangan agroindustri, (5) menghasilkan devisa, (6) menyediakan lapangan pekerjaan, (7) peningkatan pendapatan nasional, dan (8) tetap mempertahankan kelestarian sumberdaya.
Pertanian, sektor yang tidak menarik lagi untuk dilirik di Indonesia, dan sektor yang hampir identik dengan kemiskinan. Terpuruknya pertanian Indonesia paska revolusi hijau (atau penyebab terpuruk pertanian adalah revolusi hijau?) menjadi bahan kajian yang harus kita cermati, karena pangan, bagaimanapun keterpurukan pertanian Indonesia, merupakan faktor yang paling vital bagi hidup manusia.
Berangkat dari kenyataan bahwa terjadi penyempitan lahan pertanian, khususnya Jawa, yang amat luar biasa, diikuti oleh ledakan jumlah penduduk yang membutuhkan pangan, angkatan kerja yang membengkak, produktivitas lahan menurun drastis, degradasi lahan, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada sektor pertanian, “konspirasi” WTO, melambungnya harga pupuk dan pestisida, dan munculnya kompetitior-kompetitor baru yang siap melahap sektor pertanian Indonesia, yaitu China, Thailand, dll. Hal ini menunjukan pertanian Indonesia telah berada pada titik nadirnya. Kemudian, apa yang harus dilakukan? Dan bagian mana yang harus diperbaiki pada sektor ini khususnya untuk menjaga ketahanan pangan di tahun-tahun mendatang?
Mengikuti logika yang digunakan oleh Boeke, yang menyatakan desa, sebagai pusat produsen pertanian (pangan), masih sangat gagap berhadapan dengan dunia industri. Karakteristik yang masih tradisional baik pada kultur, kehidupan sosial ekonomi, dan penggunaan teknologi sederhana dalam kehidupan sehari-hari (bertani) berimplikasi pada corak kematangan masyarakat yang ada. Pada level ini, sebelum kapitalisme merembes masuk ke desa, Boeke sering menyebut desa berswasembada dengan aktivitas internal yang dilaluinya. Hidup dengan harmonis, kebutuhan hidup dipenuhi sendiri, aktivitas ekonomi dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup bukan akumulasi kapital seperti dunia industri, dan desa berdiri mandiri tanpa banyak intervensi kapital dari luar. Namun, kemudian keadaan ini rusak akibat adanya interaksi dengan perkotaan yang sistemnya samasekali berkebalikan dengan sistem yang selama ini hidup di desa. Pada saat berhadapan dengan sesuatu yang asing inilah, desa sangat gagap untuk beradaptasi dengan sistem yang baru dan bahkan lebih buruk lagi, desa terlindas oleh perkembangan keadaan ini. Jika demikian, Indonesia yang lebih dua pertiga wilayahnya merupakan daerah pedesaan dan sebagian besar pendudukya bertempat tinggal di pedesaan merupakan korban yang sangat menderita.
Selain kenyataan di atas, terdapat kenyataan pahit lainnya yang dihadapi pertanian Indonesia, khususnya pada masalah luas lahan, tenaga kerja, dan produktivitasnya. Semenjak sistem tanam paksa diterapkan, konstruksi kepemilikan lahan berubah total. Fenomena yang menonjol adalah munculnya buruh-buruh pertanian yang tidak memiliki lahan atau hanya memiliki lahan yang sempit (Sritua Arif dan Adi Sasono; 1984). Hal ini berimplikasi sampai saat ini dengan kepemilikan lahan yang sempit untuk pertanian. Sejalan dengan Cliford Geertz yang menyatakan adanya involusi di sektor pertanian karena antara perkembangan penduduk (jumlah keluarga) tidak sebanding dengan kepemilikan lahan yang juga produktivitasnya sangat rendah. Pertanian berjalan di tempat—bahkan berjalan mundur. Ini menunjukan masalah kemiskinan sulit dituntaskan di sektor pertanian Indonesia.

Kondisi Pembangunan Pertanian Indonesia Saat Ini

Dalam sejarah perekonomian Indonesia sejak Pelita I hingga akhir pemerintahan Orde Reformasi, pentingnya pembangunan pertanian seringkali didengung dengungkan, namun dalam kenyataannya tetap saja pemberdayaan petani kurang diperhatikan. Kondisi pertanian saat ini diuraikan sebagai berikut:

1. Pendapatan petani masih rendah baik secara nominal maupun secara relatif dibandingkan dengan sektor lain.
2. Usaha pertanian yang ada didominasi oleh cirri-ciri : (a) skala kecil, (b) modal terbatas, (c) teknologi sederhana, (d) sangat dipengaruhi musim, (e) wilayah pasarnya lokal , (f) umumnya berusaha dengan tenaga kerja keluarga sehingga menyebabkan terjadinya involusi pertanian (pengangguran tersembunyi), (g) akses terhadap kredit, teknologi dan pasar sangat rendah, (h) Pasar komoditi pertanian sifatnya mono/oligopsoni sehingga terjadi eksploitasi harga pada petani.
3. Pendekatan parsial yang yang bertumpu pada peningkatan produktifitas usahatani yang tidak terkait dengan agroindustri. Hal ini menunjukkan fondasi dasar agribisnis belum terbentuk dengan kokoh sehingga sistem dan usaha agribisnis belum berkembang seperti yang diharapkan, yang terjadi kegiatan agribisnis masih bertumpu pada kegiatan usahatani.
4. Pembangunan pertanian yang ada kurang terkait dengan pembangunan pedesaan.
5. Kurang memperhatikan aspek keunggulan komparatif yang dimiliki wilayah. Pembangunan agribisnis yang ada masih belum didasarkan kepada kawasan unggulan.
6. Kurang mampu bersaing di pasaran, sehingga membanjirnya impor khususnya komoditas hortikultura.
7. Terdapat senjang produktivitas dan mutu yang cukup besar sehingga daya saing produk pertanian Indonesia masih mempunyai peluang yang sangat besar untuk ditingkatkan.
8. Pangsa pasar ekspor produk pertanian Indonesia masih kecil dan sementara kapasitas dan potensi yang dimilikinya lebih besar.
9. Kegiatan agroindustri masih belum berkembang. Produk –produk perkebunan semenjak zaman Belanda masih berorentasi pada ekspor komoditas primer (mentah)
10.Terjadinya degradasi kualitas sumberdaya pertanian akibat pemanfaatan yang tidak mengikuti pola-pola pemanfaatan yang berkelanjutan .
11.Masih lemahnya kelembagaan usaha dan kelembagaan petani. Usaha agribisnis skalarumah tangga, skala kecil dan agribisnis skala besar belum terikat dalam kerjasama yang saling membutuhkan , saling memperkuat dan saling menguntungkan. Yang terjadi adalah penguasaan pasar oleh kelompok usaha yang kuat sehingga terjadi distribusi margin keuntungan yang timpang (skewed) yang merugikan petani.
12. Lemahnya peran lembaga penelitian, sehingga temuan atau inovasi benih/ bibitunggul sangat terbatas
13. Lemahnya peran lembaga penyuluhan sebagai lembaga transfer teknologi kepada petani, setelah era otonomi daerah.
14. Kurangnya pemerintah memberdayakan stakeholder seperti perguruan tinggi, LSM,dalam pembangunan pertanian.
15.Lemahnya dukungan kebijakan makro ekonomi baik fiscal maupun moneter seperti kemudahan kredit bagi petani, pembangunan irigasi maupun pasar, dll